Al Faqir Al Jatihadi

Al Faqir Al Jatihadi
Menulis : Bekerja Untuk Keabadian || Ruhku mungkin akan berpisah dengan jasad. Namun, tulisanku akan tetap bersamamu jika kau mau.

Selasa, 09 April 2019

Asyiknya Ilmu Ushul Feqih (SAH tapi Haram)

Sah Tapi Haram

Oleh: Ahmat Sarwat

 

Mengajar ilmu ushul fiqih itu mengasyikkan, lebih seru dari main games. Kali ini kita membahas jenis-jenis hukum, ada taklifi dan ada wadh'i dan fokusnya tentang : Sah Tapi Haram.

Kalau tidak pernah belajar ilmu ushul fiqih, pasti puyeng memahaminya. Antara tidak sah dengan haram itu dua genre istilah hukum yang berbeda.

Sah tidak sah itu masuk kelompok hukum wadh'i, barengan sama temannya seperti fasad dan batal.

Sedangkan istilah haram, wajib, sunnah, mubah dan makruh itu masuk kelompok hukum taklifi. Untuk bisa membedakannya, usul saya kenapa tidak membuka kelas ushul fiqih?

Kita masuk ke contoh kasus ya. Di antara syarat biar shalat bisa sah adalah : menutup aurat, suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat, masuk waktu. Jadi kalau semua itu tidak terpenuhi, shalatnya tidak sah.

Bedakan dengan haram dalam konteks shalat. Misalnya haram melakukan segala yang membatalkan shalat fardhu tanpa udzur syar'i.

Maka lagi shalat kita haram ngobrol atau melakukan gerakan yang banyak berulang-ulang. Apalagi jalan-jalan dan lari pagi. Lebih haram lagi. Bahkan masih ditambah konsekuensi lain yaitu shalatnya jadi batal.

Sekarang kita masuk perhalan ke kasus yang rada unik, yaitu perbuatan yang sah tapi hukumnya haram. Ada yang tahu contohnya?

Banyak sekali contohnya :

1. Jual-beli saat khatib Jumat lagi khutbah. Sah jual-belinya tapi haram hukumnya. Kalau dilakukan jadi berdosa. Jadi tidak mentang-mentang sah, terus kita santai saja. Ya dosa itu.

2. Menjatuhkan talak saat istri haidh itu talaknya sah, tapi hukumnya haram alias berdosa. Termasuk jenis talak bid'i (bid'ah). Jangan mentang-mentang sah lalu kita santai saja. Ya haram hukumnya dan mendatangkan dosa itu.

3. Shalat pakai sarung hasil nimpe jemuran tetangga. Shalatnya sah, tapi nyolongnya haram dan berdosa. Dan seandainya nilai barang curiannya melebihi nisab, bisa dipotong tangannya. Jangan mentang-mentang sah terus kita santai aja main nyolong barang orang. Haram dan berdosa itu.

4. Pergi haji pakai uang hasil korupsi. Sah-sah saja hajinya, tapi korupsinya haram dan berdosa. Kalau kena OTT ya meringkuk pakai rompi oranye sambil melambai-lambaikan tangan kena sorot TV. Jangan mentang-mentang hajinya sah lalu kita santai saja korupsi berjamaah. Ya haram dan berdosa itu.

Di akhir sesi ada satu jamaah bertanya gini :

Afwan ustadz, apa hukumnya kalau jamaah laki-laki shalat di belakang shaf wanita atau campur berselang-seling antara barisan laki dan perempuan. Katanya ada yang bilang sah ya?

Saya diam sebentar sambil mikir, waduhhh gue lagi dijebak nih. Bisa berabe kalau dijawab, apalagi diplintir dan digoreng, bisa kolestelor. Maka saya jawab gini :

Afwan berhubung sudah habis waktunya, insyaallah saya jawab pada pertemuan kita bulan depan habis pemilu aja ya.

Dan kemudian terdengar gemuruh suara jamaah huuuuuu....

Ahmad Sarwat, Lc MA

#JurusCariAmandotkom

 

Qultu: 

Ranah keabsahan dan kehalalan saling beririsan. Ada sah yang haram, ada sah yang halal. Contoh sah yang haram (berdosa) ya seperti contoh yang dicuplikkan oleh Yai Ahmad Sarwat di atas. Tentunya masih banyak lagi amtsilahnya.

Sumber:

https://www.facebook.com/ustsarwat?__tn__=%2CdCH-R-R&eid=ARAHHTQ18wT5xvVqP-zV5Jb2JtjDgAsm0-jpJ9JVTMBDVeeOwtBqF0c7x_vJu-byYKgMwgphci14_hNn&hc_ref=ARQuaYQl_Y7lvQdv6PfYKgEazJfjkcTORuJi0c3PikO5U_-y9NhWRYuJL4ocO77W8e4&fref=nf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Realistis Itu Seperti Apa? | Dr. Fahruddin Faiz

Hidup Realistis Jauhi Beban Hidup 1. Konsep Self Reservation. Lestarikan dirimu, penuhi semua hobi kesenangan secukupnya.  2. He who lives i...

Most Viewed || Banyak Dilihat