Sah Tapi Haram
Oleh: Ahmat Sarwat
Mengajar ilmu ushul fiqih itu mengasyikkan,
lebih seru dari main games. Kali ini kita membahas jenis-jenis hukum, ada
taklifi dan ada wadh'i dan fokusnya tentang : Sah Tapi Haram.
Kalau tidak pernah belajar ilmu ushul fiqih,
pasti puyeng memahaminya. Antara tidak sah dengan haram itu dua genre istilah
hukum yang berbeda.
Sah tidak sah itu masuk kelompok hukum wadh'i,
barengan sama temannya seperti fasad dan batal.
Sedangkan istilah haram, wajib, sunnah, mubah dan
makruh itu masuk kelompok hukum taklifi. Untuk bisa
membedakannya, usul saya kenapa tidak membuka kelas ushul fiqih?
Kita masuk ke contoh kasus ya. Di antara syarat biar
shalat bisa sah adalah : menutup aurat, suci dari hadats dan najis, menghadap
kiblat, masuk waktu. Jadi kalau semua itu tidak terpenuhi, shalatnya tidak sah.
Bedakan dengan haram dalam konteks shalat. Misalnya
haram melakukan segala yang membatalkan shalat fardhu tanpa udzur syar'i.
Maka lagi shalat kita haram ngobrol atau melakukan
gerakan yang banyak berulang-ulang. Apalagi jalan-jalan dan lari pagi. Lebih
haram lagi. Bahkan masih ditambah konsekuensi lain yaitu shalatnya jadi batal.
Sekarang kita masuk perhalan ke kasus yang rada unik,
yaitu perbuatan yang sah tapi hukumnya haram. Ada yang tahu
contohnya?
Banyak sekali contohnya :
1. Jual-beli saat khatib Jumat lagi khutbah. Sah
jual-belinya tapi haram hukumnya. Kalau dilakukan jadi berdosa. Jadi tidak
mentang-mentang sah, terus kita santai saja. Ya dosa itu.
2. Menjatuhkan talak saat istri haidh itu talaknya
sah, tapi hukumnya haram alias berdosa. Termasuk jenis talak bid'i (bid'ah).
Jangan mentang-mentang sah lalu kita santai saja. Ya haram hukumnya dan
mendatangkan dosa itu.
3. Shalat pakai sarung hasil nimpe jemuran tetangga.
Shalatnya sah, tapi nyolongnya haram dan berdosa. Dan seandainya nilai barang
curiannya melebihi nisab, bisa dipotong tangannya. Jangan mentang-mentang sah
terus kita santai aja main nyolong barang orang. Haram dan berdosa itu.
4. Pergi haji pakai uang hasil korupsi. Sah-sah saja
hajinya, tapi korupsinya haram dan berdosa. Kalau kena OTT ya meringkuk pakai
rompi oranye sambil melambai-lambaikan tangan kena sorot TV. Jangan
mentang-mentang hajinya sah lalu kita santai saja korupsi berjamaah. Ya haram
dan berdosa itu.
Di akhir sesi ada satu jamaah bertanya gini :
Afwan ustadz, apa hukumnya kalau jamaah laki-laki
shalat di belakang shaf wanita atau campur berselang-seling antara barisan laki
dan perempuan. Katanya ada yang bilang sah ya?
Saya diam sebentar sambil mikir, waduhhh gue lagi
dijebak nih. Bisa berabe kalau dijawab, apalagi diplintir dan digoreng, bisa
kolestelor. Maka saya jawab gini :
Afwan berhubung sudah habis waktunya, insyaallah saya
jawab pada pertemuan kita bulan depan habis pemilu aja ya.
Dan kemudian terdengar gemuruh suara jamaah
huuuuuu....
Ahmad Sarwat, Lc MA
Qultu:
Ranah keabsahan dan kehalalan saling beririsan. Ada
sah yang haram, ada sah yang halal. Contoh sah yang haram (berdosa) ya seperti
contoh yang dicuplikkan oleh Yai Ahmad Sarwat di atas. Tentunya masih banyak
lagi amtsilahnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar